Perkembangan Ilm Fiqih Di Kalangan Huffadz Al- Qur’an Kufah Periode Sahabat Hingga Tabi’in ( 11 H- 101 H/ 632-961 M)
Irma Fauziah - Personal Name
Abd Chair - Personal Name
Sejak Zaman Rasulullah SAW, sahabat tabi‟in dan sesudahnya Fiqih
mengalami perkembangan. Namun demikian, corak atau metode pemikiran belum
terbukukan dalam tulisan yang sistematais . dengan kata lain, belum terbentuk
sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri. Dalam skripsi ini penulis mencoba
mengulas tetang sejarah perkembangan Ilmu Fiqh dari masa Sahabat hingga
tabi‟in. penelitian ini menggunakan pendekatan kualitataif dengan penelaahan
kitab klasik. Periodisasi perkembangan fiqih di mulai sejak zaman Rasulullah
SAW, sumber hukum Islan hanya dua , yaitu Al- Qur‟an dan Assunah, dan baru
barulah pada masa sahabat timbul persoalan-persoalan baru yang menuntut
ketetapan hukum. Untuk itu para sahabat berijtiad, mencari ketetapan hukumnya.
Selanjutnya masa tabi‟in, tabi‟ut tabi‟in dan para imam mujtahid, sekitar abad II
dan III Hijriyah wilayah kekuasaan Islam telah menjadi semakin luas, sampai ke
daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab dan tidak
berbahasa arab dan beragam pula situasi kondisinya adat istiadatnya dengan
semakin tersebarnya agama Islam di kalangan penduduk dari berbagai wilayah
tersebut, menjadikan semakin banyak persoalan-persoalan hukum yang timbul ,
yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Al- Qur‟an dan As-Sunnah.
Menuntut para ulama tinggal di berbagai daerah salah satunya Kufah menjadi kota
pilihan bagi para sahabat dan tabi‟in yang memungkinkan untuk menggali
berbagai macam keilmuan.
Penulis menemukan bahwa ada relevansinya huffadz di masa awal Islam
dengan perkembangan fiqih di Kufah. agar bisa menjadi acuan huffadz saat ini
dapat meningkatkan kualitas hafalan dan pemahaman Tsaqofah secara mendalam.
mengalami perkembangan. Namun demikian, corak atau metode pemikiran belum
terbukukan dalam tulisan yang sistematais . dengan kata lain, belum terbentuk
sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri. Dalam skripsi ini penulis mencoba
mengulas tetang sejarah perkembangan Ilmu Fiqh dari masa Sahabat hingga
tabi‟in. penelitian ini menggunakan pendekatan kualitataif dengan penelaahan
kitab klasik. Periodisasi perkembangan fiqih di mulai sejak zaman Rasulullah
SAW, sumber hukum Islan hanya dua , yaitu Al- Qur‟an dan Assunah, dan baru
barulah pada masa sahabat timbul persoalan-persoalan baru yang menuntut
ketetapan hukum. Untuk itu para sahabat berijtiad, mencari ketetapan hukumnya.
Selanjutnya masa tabi‟in, tabi‟ut tabi‟in dan para imam mujtahid, sekitar abad II
dan III Hijriyah wilayah kekuasaan Islam telah menjadi semakin luas, sampai ke
daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab dan tidak
berbahasa arab dan beragam pula situasi kondisinya adat istiadatnya dengan
semakin tersebarnya agama Islam di kalangan penduduk dari berbagai wilayah
tersebut, menjadikan semakin banyak persoalan-persoalan hukum yang timbul ,
yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Al- Qur‟an dan As-Sunnah.
Menuntut para ulama tinggal di berbagai daerah salah satunya Kufah menjadi kota
pilihan bagi para sahabat dan tabi‟in yang memungkinkan untuk menggali
berbagai macam keilmuan.
Penulis menemukan bahwa ada relevansinya huffadz di masa awal Islam
dengan perkembangan fiqih di Kufah. agar bisa menjadi acuan huffadz saat ini
dapat meningkatkan kualitas hafalan dan pemahaman Tsaqofah secara mendalam.
Ketersediaan
SS19016 | SKR SPI 19016 | Perpustakaan FAH (Skrispsi SPI) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
SKR SPI 19016
Penerbit
Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah : Jakarta., 2019
Deskripsi Fisik
vi. 55 hlm,;ilus,25 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SKR SPI
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas