PERPUSTAKAAN Prof. Dr. Nurcholish Madjid

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Perbandingan hukum perdata

Image of Perbandingan hukum perdata
Fiqh Islam tidak mengenal adanya pecegahan perkawinan. Sehingga kosa kata untuk menemukan kata pencegahan dalam Islam sangat sulit, berbeda dengan kata pembatalan, istilah ini telah dikenal dalam figh Islam dan kata-kata batal itu sendiri berasal dari bahasa Arab, batal. i dalam fikih sebenarnya dikenal dua istilah yang berbeda kendati hukumnya sama yaitu nikah al-fasid dan nikah al-bathil. Al-Jaziry ada menyatakan bahwa nikah fasid dan nikah bathil. Al-Jaziri ada menyatakan bahwa nikah fasid adalah nikah yang tidak memenuhi salah satu syarat dari syarat-syaratnya. Sedangkan nikah bathil ialah apabila tidak terpenuhinya rukun. Hukum nikah al-fasid dan bathil adalah sama-sama tidak sah. Secara sederhana pencegahan dapat diartikan dengan perbuatan menghalang halangi, merintangi, menahan, tidak menurutkan sehingga perkawinan tidak berlangsung. Pencegahan perkawinan dilakukan semata-mata karena tidak terpenjuhinya syarat-syarat perkawinan tersebut, akibatnya bisa saja perkawinan tersebut tertunda atau tidak terjadi sama sekali.
Ketersediaan
B193000346 KAM p c2Perpustakaan FAH (300)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Discard
B198939346 KAM p c1Perpustakaan FAH (300)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Discard
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

346 KAM p

Penerbit

UIN Jakarta Press : Jakarta Selatan.,

Deskripsi Fisik

viii, 143 hlm.: ilus.; 21 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

9789793869551

Klasifikasi

346

Informasi Detil
Tipe Isi

text

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

Cet. 1

Subyek

Hukum perdata

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab

Share :


Link Repository

Pustaka Digital Internasional

Berikut link E-Jurnal, E-Book , dan E-Lib Internasional. Silahkan klik tab disamping, klik logo nya untuk menuju website Pustaka Digital Internasional

Punya kritik , saran , pesan harapan ?