Perbandingan hukum perdata
Kama rusdiana - Personal Name
Jaenal Aripin - Personal Name
Fiqh Islam tidak mengenal adanya pecegahan perkawinan. Sehingga kosa kata untuk menemukan kata pencegahan dalam Islam sangat sulit, berbeda dengan kata pembatalan, istilah ini telah dikenal dalam figh Islam dan kata-kata batal itu sendiri berasal dari bahasa Arab, batal. i dalam fikih sebenarnya dikenal dua istilah yang berbeda kendati hukumnya sama yaitu nikah al-fasid dan nikah al-bathil. Al-Jaziry ada menyatakan bahwa nikah fasid dan nikah bathil. Al-Jaziri ada menyatakan bahwa nikah fasid adalah nikah yang tidak memenuhi salah satu syarat dari syarat-syaratnya. Sedangkan nikah bathil ialah apabila tidak terpenuhinya rukun. Hukum nikah al-fasid dan bathil adalah sama-sama tidak sah. Secara sederhana pencegahan dapat diartikan dengan perbuatan menghalang halangi, merintangi, menahan, tidak menurutkan sehingga perkawinan tidak berlangsung. Pencegahan perkawinan dilakukan semata-mata karena tidak terpenjuhinya syarat-syarat perkawinan tersebut, akibatnya bisa saja perkawinan tersebut tertunda atau tidak terjadi sama sekali.
Ketersediaan
B193000 | 346 KAM p c2 | Perpustakaan FAH (300) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Discard |
B198939 | 346 KAM p c1 | Perpustakaan FAH (300) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Discard |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
346 KAM p
Penerbit
UIN Jakarta Press : Jakarta Selatan., 2007
Deskripsi Fisik
viii, 143 hlm.: ilus.; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789793869551
Klasifikasi
346
Informasi Detil
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Kama Rusdiana , Jaenal Aripin
Versi lain/terkait
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Tindak pidana pemilu | Ed.1, cet.1 | id |
Teperpu Mengungkap Pengkhianatan PKI Pada Tahun 1965 Dan Proses Hukum Bagi Para Pelakunya | Cet. 2 | id |
Pengantar ilmu hukum | Cet.1 | id |