Penjelasan hukum (restatement) tentang bukti permulaan yang cukup
Chandra m. hamzah - Personal Name
Bukti permulaan yang cukup merupakan konsep elementer dari dimulainya sebuah proses pidana di indonesia.
Ketersediaan
B24114 | 347.06 CHA p c1 | Perpustakaan FAH (300) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
347.06 CHA p
Penerbit
Pusat studi hukum dan kebijakan indonesia (PSHK) : Jakarta., 2014
Deskripsi Fisik
vii, 93 hlm, 20,9 x 14,4 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-97661-8-9
Klasifikasi
347.06
Informasi Detil
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
volume
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Chandra m. hamzah
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas