Pedoman bkd : beban kerja dosen dan evaluasi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi bagi dosen uin syarif hidayatullah jakarta
Lembaga Penjaminan Mutu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta - Organizational Body
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 45 UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur, bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan kualifikasi lainnya yang disyaratkan oleh perguruan tinggi tampatnya bertugas, serta memiliki kemampuas untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hak dosen dapat diperoleh jika dalam bertugas keprofesionalan dosen dapat memenuhi kewajiban pada UU No. 14 tahun 2005 tersebut.
Untuk menjamin berjalannya tugas dosen sesuai kriteria maka dibuatlah Pedoman BKD dan Evaluasi evaluasi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi bagi dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Untuk menjamin berjalannya tugas dosen sesuai kriteria maka dibuatlah Pedoman BKD dan Evaluasi evaluasi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi bagi dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Ketersediaan
R2349 | R 658.306 LEM p c1 | Perpustakaan FAH (Referensi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
R 658.306 LEM p
Penerbit
Kementerian Agama Republik Indonesia : Jakarta., 2015
Deskripsi Fisik
x, 62 hlm, 25 x 17,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
658.306
Informasi Detil
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
volume
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Lembaga penjaminan mutu uin syarif hidayatullah jakarta
Tidak tersedia versi lain